Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Iwan Supriyatna

Selasa, 20 November 2018 | 06:41 WIB
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.

"Pada Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 23.55 WIB, tim mendapat informasi akan ada penyerahan kepada Bupati. Tim pun mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB (Remigo Yolanda Berutu) di Kota Medan sesaat penyerahan uang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, menjelaskan penangkapan Bupati Remigo itu kepada wartawan.

Dari lokasi tersebut, tim mengamankan Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas.

Selanjutnya pukul 01.25 WIB pada 18 November 2018, tim lain mengamankan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.

"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani) di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan di kediaman," ujar Agus.

Syekhani adalah pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

Secara pararel, tim mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di mess Pakpak Bharat Jakarta Selatan pada 18 November 2018 pukul 02.50 WIB, dan terakhir sekitar pukul 06.00 WIB, tim mengamankan pihak swasta yaitu Reza Pahlevi di rumahnya di Pondok Gede.

Terhadap 4 orang yang diamankan di Medan, penyidik KPK lalu melakukan pemeriksaan awal di Medan, lalu pada Minggu (18/11), diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Remigo di duga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus lagi.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB (Remigo Yolando Berutu) menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Penangkapan Remigo tersebut, berarti KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.

"Ini kejadian banyak kali dan sudah menjadi tugas KPK untuk memperbaiki. Permintaan uang tidak khusus di Dinas PUPR walau biasanya angggarannya paling besar karena mengurus infrastruktur, tapi sebetulnya terkait pengadaan. Seharusnya dengan e-Procurement semua orang bisa ikut menawar, yang jadi pertanyaan kenapa orang dari banyak tempat tidak datang. Kita minta asosiasi dunia usaha mendorong persaingan sehat," kata Agus Rahardjo pula. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri

Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri

News | Senin, 19 November 2018 | 15:48 WIB

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum

News | Senin, 19 November 2018 | 15:17 WIB

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat

Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat

News | Senin, 19 November 2018 | 11:53 WIB

Terkini

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB