Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Kamis, 22 November 2018 | 15:47 WIB
Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya
Warga binaan penderita gangguan jiwa di pusat rehabilitasi milik Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, saat mengikuti lomba perayaan HUT RI, tahun 2017 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, bahwa tak ada aturan perundang-undangan yang melarang disabilitas mental untuk memilih dalam Pilpres maupun Pileg. Namun menurutnya, persoalannya adalah sulit mengukur kesadaran orang yang gangguan jiwa.

"Semua orang punya hak pilih. Tetapi untuk mengukur kesadaran disabilitas mental itu tak bisa hanya direhabilitasi saja," kata Sunanto kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).

Menurut Sunanto, orang yang mempunyai gangguan mental sering kali kumat-kumatan atau tidak stabil. Artinya, sewaktu-waktu kondisi kejiwaan mereka bisa berubah.

"Problemnya adalah mengukur tingkat kesadarannya, sebab hilang kesadaran itu kan bisa dinamis. Jadi bagaimana tolak ukurnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, Sunanto menyarankan penyandang disabilitas mental harus didata ulang. Bahkan menurutnya, data para penyandang disabilitas itu harus diupdate terus hingga hari pencoblosan.

"Jadi mereka harus didata ulang lagi, di-update terus orangnya sampai mau nyoblos. Penyelenggara negara juga perlu menjelaskan ke publik, dia (disabilitas) sadar atau tidak," tutur dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan bahwa kebijakan disabilitas mental bisa memilih itu sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan hal itu menurutnya masuk rekomendasi Bawaslu.

Soal penyandang disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih di Dalam Negeri. Jumlah penyandang disabilitas mental menurut data KPU sendiri adalah sekitar 400 ribu orang.

baca juga

Disebutkan pula bahwa penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

"Soal nanti (bagaimana) mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata Pramono Ubaid, Selasa (20/11/2018) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:48 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental

81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos

Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:09 WIB

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:13 WIB

Terkini

Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen

Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:23 WIB

Perawatan Demensia Bukan Sekadar Mengatasi Lupa, Ini yang Perlu Dipahami Keluarga

Perawatan Demensia Bukan Sekadar Mengatasi Lupa, Ini yang Perlu Dipahami Keluarga

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 13:21 WIB

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:17 WIB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:16 WIB

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:12 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:06 WIB

×