Penyebar Hoaks Jokowi Kader PKI Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 23 November 2018 | 17:26 WIB
Penyebar Hoaks Jokowi Kader PKI Akhirnya Ditangkap
Lelaki berusia 27 tahun berinisial JD ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Lelaki berusia 27 tahun berinisial JD ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

JD merupakan administrator akun sejumlah media sosial bernama SR23. Melalui akunnya, ia menyebar hoaks mengenai Jokowi adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

”JD ditangkap di rumahnya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, Senin (15/11). Dia merupakan admin sejumlah akun media  sosial yang kerap menyebar berita bohong maupun ujaran kebencian,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, Jumat (23/11/2018).

Ia menuturkan, JD memunyai akun Instagram sr23official dan 23_official. Akun-akun tersebut reinkarnasi dari sebelumnya bernama suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind, yang cukup populer.

Dia menjelaskan, diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki sampai lebih 100 ribu pengikut tersebut.

Walaupun beberapa akunnya ada yang telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas Instagram maupun media sosial lain, JD kemudian membuat akun-akun baru dan kembali menyebar foto maupun meme berisi hoaks.

“Sr23_official adalah salah satu akun JD yang diikuti 69 ribu warganet. Diketahui kali pertama mengunggah tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten hoaks yang diunggah setiap hari,” ujar dia.

Dia menambahkan, JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukan 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk membuat meme.

”Bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture. Dalam pemeriksaan, dia mengaku membuat berita-berita hoaks tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah. Padahal secara ekonomi JD tidak kekurangan,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Didemo Sopir Ojek Online

JD mengakui menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan sejumlah  pasal UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI