Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Kurir Pembawa 2 Karung Narkoba di Kapal Nelayan Jaringan Taiwan
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 14:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras
27 April 2025 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI