Malindo Cekik Pacar karena Ponselnya Dicemplungkan ke WC

Reza Gunadha

Senin, 26 November 2018 | 19:45 WIB
Malindo Cekik Pacar karena Ponselnya Dicemplungkan ke WC
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan, Malindo, tak bisa menahan amarah melihat kelakuan pacarnya, Yunita. Betapa tidak, telepon seluler miliknya dibuang sang pacar, gara-gara cemburu seusai ia menerima telepon.

Hal itu terungkap terungkap saat sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/11/2018).

Saksi yang dijadwalkan untuk datang ke persidangan hari ini adalah Lusi. Perempuan itu berhalangan hadir karena ada pekerjaan. Namun Lusi sempat menitipkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lusi merupakan teman dari Yunita. Sedangkan Yunita adalah korban saksi yang tidak lain pacar dari Malindo.

Acara persidangan dimulai. Jaksa membacakan surat Lusi. Dalam surat itu Lusi bercerita, melihat langsung kejadian saat Malindo menganiaya pacarnya, yang juga teman Lusi.

Tepatnya kejadian itu terjadi pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di Perumahan Villa Muka Kuning Blok E2 No. 05, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya Yunita, pacar terdakwa dan temannya Lusi singgah ke rumah kos Malindo. Malindo tengah tertidur. Yunita kemudian sempat memeriksa ponsel Malindo.

Pada saat itu ada seseorang yang menelepon ke ponsel terdakwa. Malindo langsung mengangkat ponsel akan tetapi putus nyambung.

Setelah terdakwa Malindo meletakkan ponsel itu, sang pacar mengeceknya lagi. Hal itu berulang sampai dua kali dan sambunganpun akhirnya terputus.

baca juga

Yunita curiga, lantas menanyakan siapa yang menghubungi terdakwa. Namun terdakwa mengaku tidak tahu.

"Kalau kau tak mengaku siapa yang menelepon tadi, aku akan cemplungkan ponsel ini ke air," ujar Yunita, menurut saksi Lusi.

"Cemplungin lah," tantang Malindo seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.

Saksi korbanpun akhirnya masuk ke kamar mandi, lantas benar-benar melempar ponsel tersebut ke ember berisi air.

Terdakwa bergegas mengambil ponselnya dari ember berisi air. Setelah itu ia langsung mencekik leher Yunita, hingga terdorong ke luar kamar.

Saat itu Yunita hendak pergi dengan temannya, Malindo lagi-lagi mendorong pacarnya itu hingga terjatuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijanjikan Rumah, Dukun Cabul Jadikan Adik Ipar Budak Seks

Dijanjikan Rumah, Dukun Cabul Jadikan Adik Ipar Budak Seks

News | Senin, 26 November 2018 | 14:43 WIB

Heboh Video Wali Kota Batam Kampanyekan Caleg Nasdem Beredar

Heboh Video Wali Kota Batam Kampanyekan Caleg Nasdem Beredar

News | Jum'at, 23 November 2018 | 13:13 WIB

Vivi Suhartini Meninggal Dunia saat Salawat Acara Maulid Nabi

Vivi Suhartini Meninggal Dunia saat Salawat Acara Maulid Nabi

News | Rabu, 21 November 2018 | 18:58 WIB

Jadi Tumbal Ritual Mesum, Gadis E Disetubuhi sampai Jatuh Sakit

Jadi Tumbal Ritual Mesum, Gadis E Disetubuhi sampai Jatuh Sakit

News | Selasa, 20 November 2018 | 16:26 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×