Ia juga memukul kepala korban berkali-kali yang mengakibatkan luka lebam dan luka lecet di siku kiri.
"Kenapa Saudara menganiaya pacar sendiri?" tanya hakim Taufik kepada Malindo.
Terdakwa menjawab, "Saya kesal ponsel saya dimasukkan ke dalam air."
"Saudara tahu tidak kalau perbuatanmu salah ?" tanya Hakim Yona.
"Tahu Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi" jawabnya.
Terdakwa dijerat dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air”