Kakak Tebas Leher Saleh Sampai Tewas karena Kesal Adik Dianiaya

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 27 November 2018 | 06:30 WIB
Kakak Tebas Leher Saleh Sampai Tewas karena Kesal Adik Dianiaya
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Kakak SY tebas leher ikun Saleh karena kesal adiknya ARS dianiaya. Padahal penganiayaan itu hanya salah paham.

Tapi Saleh sudah tewas dan mayatnya sempat disembunyikan di semak-semak. Kakak SY pun langsung ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan sadis itu. Kini kasus itu ditangani Kepolisian Resor Kota Banjarbaru.

"Pembunuhan terjadi karena salah paham, setelah korban Ikun Saleh yang sebelumnya menanyakan penganiayaan yang dilakukan adik tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin (26/11/2018).

Menurut Kapolres, tersangka spontan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. Sebelum kejadian, tersangka didatangi korban Ikun Saleh yang tidak terima anaknya M Ridho dianiaya adik pelaku berinisial ARS hingga terluka di bagian pelipis, Minggu (25/11/2018) siang.

Korban yang berusia 58 tahun mendatangi tersangka di Jalan Pumpung RT31 Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita.

"Pertemuan keduanya berakhir perselisihan dan tersangka masuk ke dalam rumah mengambil parang kemudian menebasnya ke tengkuk sebanyak dua kali hingga korban luka parah," kata Kapolres.

Setelah menganiaya korban hingga luka parah, tersangka sempat menyembunyikan jenazah korban di semak-semak sebelum melarikan diri hingga ditangkap petugas dua jam setelah kejadian.

"Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumahnya itu dilakukan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang menangani kasusnya," ujar AKBP Kelana.

Ia juga mengatakan, adik tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur. Keduanya kini ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

baca juga

"Tersangka SY dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan adiknya dikenakan Pasal 351 ayat 2," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus

Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus

News | Senin, 26 November 2018 | 11:19 WIB

Truk Tabrak Motor Lalu Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas

Truk Tabrak Motor Lalu Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas

News | Sabtu, 24 November 2018 | 02:04 WIB

Kematian Janggal Panitia Pemungutan Suara, Tewas Ditembak

Kematian Janggal Panitia Pemungutan Suara, Tewas Ditembak

News | Jum'at, 23 November 2018 | 05:45 WIB

Dapat Bisikan Gaib, Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas

Dapat Bisikan Gaib, Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas

News | Kamis, 22 November 2018 | 07:29 WIB

Ahmad, Anak Tenggelam Dekat Mal Season City Ditemukan Tewas

Ahmad, Anak Tenggelam Dekat Mal Season City Ditemukan Tewas

News | Selasa, 20 November 2018 | 13:34 WIB

Terkini

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×