Kakak Tebas Leher Saleh Sampai Tewas karena Kesal Adik Dianiaya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 27 November 2018 | 06:30 WIB
Kakak Tebas Leher Saleh Sampai Tewas karena Kesal Adik Dianiaya
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Kakak SY tebas leher ikun Saleh karena kesal adiknya ARS dianiaya. Padahal penganiayaan itu hanya salah paham.

Tapi Saleh sudah tewas dan mayatnya sempat disembunyikan di semak-semak. Kakak SY pun langsung ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan sadis itu. Kini kasus itu ditangani Kepolisian Resor Kota Banjarbaru.

"Pembunuhan terjadi karena salah paham, setelah korban Ikun Saleh yang sebelumnya menanyakan penganiayaan yang dilakukan adik tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin (26/11/2018).

Menurut Kapolres, tersangka spontan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. Sebelum kejadian, tersangka didatangi korban Ikun Saleh yang tidak terima anaknya M Ridho dianiaya adik pelaku berinisial ARS hingga terluka di bagian pelipis, Minggu (25/11/2018) siang.

Korban yang berusia 58 tahun mendatangi tersangka di Jalan Pumpung RT31 Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita.

"Pertemuan keduanya berakhir perselisihan dan tersangka masuk ke dalam rumah mengambil parang kemudian menebasnya ke tengkuk sebanyak dua kali hingga korban luka parah," kata Kapolres.

Setelah menganiaya korban hingga luka parah, tersangka sempat menyembunyikan jenazah korban di semak-semak sebelum melarikan diri hingga ditangkap petugas dua jam setelah kejadian.

"Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumahnya itu dilakukan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang menangani kasusnya," ujar AKBP Kelana.

Ia juga mengatakan, adik tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur. Keduanya kini ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka SY dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan adiknya dikenakan Pasal 351 ayat 2," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus

Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus

News | Senin, 26 November 2018 | 11:19 WIB

Truk Tabrak Motor Lalu Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas

Truk Tabrak Motor Lalu Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas

News | Sabtu, 24 November 2018 | 02:04 WIB

Kematian Janggal Panitia Pemungutan Suara, Tewas Ditembak

Kematian Janggal Panitia Pemungutan Suara, Tewas Ditembak

News | Jum'at, 23 November 2018 | 05:45 WIB

Dapat Bisikan Gaib, Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas

Dapat Bisikan Gaib, Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya Hingga Tewas

News | Kamis, 22 November 2018 | 07:29 WIB

Ahmad, Anak Tenggelam Dekat Mal Season City Ditemukan Tewas

Ahmad, Anak Tenggelam Dekat Mal Season City Ditemukan Tewas

News | Selasa, 20 November 2018 | 13:34 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB