KLHK Targetkan Pemulihan Ekosistem Gambut Seluas 1 Juta Hektar

MN Yunita | Suara.com

Selasa, 27 November 2018 | 12:06 WIB
KLHK Targetkan Pemulihan Ekosistem Gambut Seluas 1 Juta Hektar
Pemulihan ekosistem gambut yang rusak menjadi tanggung jawab bersama. (Dok: KLHK)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menargetkan realisasi pemulihan ekosistem gambut seluas 1.070.940 hektar melalui 147 perusahaan perkebunan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL),  M. R. Karliansyah saat membuka acara Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan di Gedung Bidakara, Senin (26/11/2018).

“Hingga saat ini, kita telah berhasil memulihkan ekosistem gambut baik berupa pemulihan fungsi hidrologis maupun pemulihan vegetasi seluas 2,6 juta Ha dari 167 perusahaan IUPHHK - Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan. Tahap kedua kita kembali lakukan pemulihan 1 juta Ha lagi," jelas Karliansyah.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas 24,7 juta hektar yang terdiri atas 12,4 juta hektar di fungsi lindung dan 12,3 juta hektar di fungsi budidaya.

KHG tersebut, termasuk lahan gambut di dalamnya, tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Menurut Karliansyah, jumlah izin di perkebunan maupun HTI yang berada pada KHG sejumah sekitar 600 izin yang telah diterbitkan. Jumlah tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan seluruhnya.

Pada tahun 2017, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal PPKL telah menerbitkan surat perintah pemulihan tahap pertama terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan HTI.

Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan perkebunan dan saat ini telah ditetapkan sebanyak 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan.

Lebih lanjut, saat ini juga telah terbangun sebanyak 16.546 unit sekat kanal dengan perencanaan sampai tahun 2026 terbentuk 7.726 unit sekat kanal tambahan.

Berdasarkan data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah dilaporkan oleh perusahaan secara rutin baik pada perusahaan HTI maupun perkebunan, secara umum menunjukkan hasil yang cukup memuaskan meskipun berbagai upaya perbaikan tetap dilakukan untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 Juncto PP nomor 57 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Dengan mempertahankan level air 0,4 meter, maka kondisi gambut akan tetap basah sehingga ini menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari,” tegas Karliansyah.

Pemulihan Ekosistem Gambut yang rusak menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian LHK melalui Ditjen PPKL, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pihak swasta dan masyarakat umum. Kementerian LHK terus meningkatkan target pemulihan ekosistem gambut setiap tahunnya melalui upaya perbaikan tata kelola air gambut (restorasi fungsi hidrologis) dengan pembuatan sekat kanal hingga pembentukan kemandirian masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut

24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025

Bisnis | Rabu, 17 September 2025 | 17:50 WIB

Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Your Say | Senin, 23 September 2024 | 19:05 WIB

Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

News | Jum'at, 13 September 2024 | 15:41 WIB

Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2

Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2

Foto | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 21:06 WIB

Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:49 WIB

Green Ramadan KLHK: Gen-Z, Agen Perubahan untuk Pelestarian Lingkungan di Masa Depan

Green Ramadan KLHK: Gen-Z, Agen Perubahan untuk Pelestarian Lingkungan di Masa Depan

Video | Selasa, 09 April 2024 | 11:38 WIB

SIG Tuai Berkah dari Bisnis Berwawasan Lingkungan

SIG Tuai Berkah dari Bisnis Berwawasan Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:50 WIB

Komisi IV Siap Perjuangkan Aspirasi Hak Masyarakat Adat Papua pada KLHK

Komisi IV Siap Perjuangkan Aspirasi Hak Masyarakat Adat Papua pada KLHK

DPR | Rabu, 20 Desember 2023 | 14:15 WIB

267 Ribu Hektare Hutan dan Lahan di RI Kebakaran, Ludes Dilahap Si Jago Merah

267 Ribu Hektare Hutan dan Lahan di RI Kebakaran, Ludes Dilahap Si Jago Merah

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:04 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB