Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 13 September 2024 | 15:41 WIB
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Aktivis lingkungan di Sumut mendesak agar polisi membebaskan tiga warga yang ditangkap tuduhan perusakan bangunan di areal hutan lindung. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Masyarakat sipil diminta tak perlu khawatir dengan ancaman hukum apabila mengkritisi kerusakan lingkungan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Akademisi Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dimanfaatkan pejuang lingkungan untuk lebih berani menyuarakan kerusakan lingkungan yang telah sangat nyata terjadi di mana-mana.

"Saya sangat berharap demikian (aktivis lingkungan lebih berani). Karena memang kembali lagi, kerusakan itu sudah nyata," kata Suyud kepada Suara.com, dihubungi Kamis (12/9/2024).

Menurut Suyud, kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia saat ini telah terjadi di setiap sektor alam.

Mulai dari darat, laut, dan udara. Itu sebabnya, masyarakat perlu aktif mengkritisi pemerintah maupun pihak swasta yang lakukan suatu pembangunan dengan dampak kerusakan lingkungan.

"Coba di laut, di mana laut yang enggak ada tumpukan sampah? Di jalan, di kota, di separator jalan. Pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, banjir, longsor, erosi, mikroplastik," tutur Suyud.

Risiko dari berbagai masalah tersebut akan mengenai masyarakat sekitar juga. Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu mengatakan kualitas kesehatan masyarakat tentu akan menurun akibat dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.

"Dampak kesehatan sudah sangat macam-macam. Berat bayi lahir rendah, kederdasan otak menurun, banyak. Nah, ini penurunan produktivitas. Ini kalau nggak ditangani secara serius, kapan lagi," ujarnya.

Diketahui, Permen LHK no. 10/2024 telah resmi diundangkan sejak 4 September 2024. Aturan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.

baca juga

Aturan itu tertulis pada pasal 2 di dalam Permen tersebut yang berbunyi, 'Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'.

Kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan itu terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Bila terjerat kasus, pejuang lingkungan bisa meminta perlindungan hukum kepada Menteri LHK dengan mengajukan langsung permohonannya.

Dalam Pasal 16 pada Permen tersebut disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

News | Kamis, 12 September 2024 | 23:25 WIB

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Video | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:00 WIB

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 20:37 WIB

Terkini

Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Kamera Terbaik 200 MP, Dilengkapi OIS dan RAM Jumbo

Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Kamera Terbaik 200 MP, Dilengkapi OIS dan RAM Jumbo

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 16:03 WIB

Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas

Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 16:03 WIB

The Last Interview Tayang November, Wawancara Kerja Jadi Penuh Ketegangan

The Last Interview Tayang November, Wawancara Kerja Jadi Penuh Ketegangan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:00 WIB

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:57 WIB

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:54 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:50 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 15:47 WIB

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:46 WIB

×