Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 02 Desember 2018 | 17:10 WIB
Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP
Polisi tertabrak pesawat sedang dirawat di RSMM Carita Mimika. (foto dok Polda Papua) 15

Suara.com - Pilot Pesawat Pelita Air Seri C-GNWU, Matthew Michael Garnet (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya oleh Polda Papua. Warga negara Amerika Serikat itu merupakan pilot pesawat pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal mengatakan selain dijerat Pasal 359 KUHP, Matthew Michae juga dilarang keluar dari Kabupaten Mimika selama proses pemeriksaan.

“Untuk sementara pilot berwarga negara Amerika Serikat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk meninggalkan Kabupaten Mimika, Papua selama dalam pemeriksaan,” kata Kamal dalam siaran persnya, Minggu (2/12/2018).

Matthew sebagai pilot dianggap lalai karena menyebabkan seorang anggota polisi Brigpol Jackson Ferdinandus mengalami luka sobek di kepala, karena terkena sayap kanan pesawat yang dibawahnya, di Bandara Aminggaru Omukia, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (1/12/2018) kemarin.

Kamal menerangkan, kejadian ini berawal saat korban Brigpol Jackson Ferdinandus dan pelapor Aipda Irwan selesai melaksanakan pengamanan pemindahan BBM dari pesawat ke truk pengangkut BBM di Bandara Aminggaru Omukia, Kabupaten Puncak.

Saat itu pesawat yang dipiloti pelaku Matthew Micahel Garnet telah take off meninggalkan landasan bandara. Tetapi pesawat itu tiba-tiba mengarah kembali ke arah landasan dan melakukan manuver dengan cara terbang rendah kira-kira dua meter dari landasan bandara.

Ketika pilot pesawat Matthew Michael mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, tapi sayap sebelah kanan pesawat mengenai atau menyambar kepala korban Brigpol Jackson Ferdinandus yang mengakibatkan kepala bagian atasnya luka sobek,” jelas Kamal.

Selanjutnya, kata Kamal, korban Brigpol Jackson Ferdinandus di bawa ke Puskesmas Ilaga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Tapi karena lukanya cukup serius, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas di Kabupaten Mimika, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Kamal.

Sebelumnya Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Polisi Tony Harsono didampingi Wadir Reskrimum dan PLT Kapolres Mimika bersama Supervisor Pelita Air menjenguk korban RSMM Caritas di Timika, Kabupaten Mimika,kemarin.

“Dalam kunjungan itu, pihak Pelita Air telah sampaikan permohonan maaf kepala keluarga korban dan berjanji akan menanggung semua biaya perobatan. Pihak Pelita Air juga akan memberikan keterangan resmi pada Senin, 3 Desember 2018 besok,” jelas Kamal.

Kamal juga mengatakan, pada 30 November 2018 pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru telah memberitahukan kepada semua pihak maskapai bahwa untuk membuka operasional penerbangan di Bandara Aminggaru pada pukul 07.00 WIT.

“Tapi Pesawat Pelita Air telah landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT dan take off dari Bandara Aminggaru pukul 06.41 WIT dan tanpa sepengetahuan dari pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru Kabupaten Puncak,” jelas Kamal.

Artikel ini sebelumnya terbit di laman Kabarpapua.co - jaringan Suara.com dengan judul : Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disewakan TG, 14 Pemuda 2 Pekan Pesta Sabu di Indekos

Disewakan TG, 14 Pemuda 2 Pekan Pesta Sabu di Indekos

News | Jum'at, 30 November 2018 | 22:05 WIB

Edarkan Satu Juta Pil Koplo, KD Dibekuk Polisi

Edarkan Satu Juta Pil Koplo, KD Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 30 November 2018 | 21:52 WIB

Berkedok Bisnis Permadani, Emak-emak Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Berkedok Bisnis Permadani, Emak-emak Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

News | Jum'at, 30 November 2018 | 21:40 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB