Update Pengeroyokan Suporter Bola Iqbal Setiawan di Stadion Sultan Agung

Senin, 03 Desember 2018 | 14:00 WIB
Update Pengeroyokan Suporter Bola Iqbal Setiawan di Stadion Sultan Agung
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Berkas tersangka kasus penganiayaan suporter yang menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Iqbal yang berusia 16 tahun itu merupakan warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Sewon.

Dia tewas 27 Juli 2018 lalu. Kapolres Bantul, AKBP Sahat Hasibun menyatakan berkas sudah dilimpahkan sejak sebulan lalu.

"Sudah sejak satu bulan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (3/12/2018).

Ia mengungkapkan kasusnya sudah masuk tahap kedua. Saat ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti.

"Sudah masuk tahap dua," terangnya.

Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi soal berkas yang dilimpahkan Polres Bantul membenarkan sudah masuk. Menurutnya ada 2 berkas dengan enam orang tersangka yang sudah yang ada di Kejaksaan.

"Ada 2 berkas dan enam tersangka. Semua berkas sudah lengkap tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan gak ada masalah lancar semua," ungkap Sabar.

Sabar menceritakan dua berkas itu berbeda penerapan pasalnya kepada para tersangka, ada yang dijerat pasal 170 KUHP dengan kasus pengroyokan dan ada yang dijerat pasal 80 dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

"Pasal 170 kuhp pengroyokan sama pasal 80 kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Pasca Pengeroyokan, Ratna Sarumpaet Curhat Sambil Nangis

Dari kasus itu ancaman kurungan yang akan diterima enam tersangka tersebut yakni 9-15 tahun penjara.

"9-15 tahun, paling tinggi 15 tahun, " katanya.

Lebih lanjut Sabar menjelaskan dalam kurung waktu seminggu ke depan pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk dapat diproses di persidangan.

"Renacana minggu depan pelimpahannya penanaganan kita antara dua puluh plus 20 hari lebih maksimal, " ungkpanya.

Sebelumnya Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Anar Fuadi menyebutkan ada enam tersangka di kasus pengeroyokan itu. Sampai saat ini Anar mengaku sudah memanggil puluhan saksi, namun ditetapkan tersangka hanya enam orang.

Enam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Ahsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI