“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)