Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan.
"Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Halim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan.
"Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Halim.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI