Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 07:45 WIB
Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta
Ilustrasi penipuan bermodus penggandaan uang hingga ratusan juta rupiah kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini pelakunya adalah Fatkhul Akbar alias Gus Akbar (22), warga Gempol, Sidoarjo. [Suara.com/Achmad Ali]

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan.

"Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI