Ketika dipertegas oleh Jaksa KPK soal pemberian uang tersebut, Audrey tak mengetahui pasti kebutuhan uang Rp 4.75 miliar digunakan untuk apa oleh Eni Saragih.
"Bapak tidak bilang apa-apa, hanya bilang serahkan kepada Eni, tak bilang untuk apa. Tidak pernah bilang," tutup Audrey.
Dalam kasus ini Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B. Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.