KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 30 November 2018 | 18:27 WIB
KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar RP 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan tersangka Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan Sumpah Pemuda 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Dinasyah menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini menjerat Sunjaya, yakni suap jual beli jabatan di kabupaten Cirebon. Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Febri mengimbau jika ada pihak lain yang turut menerima agar segera mengembalikan kepada KPK, maka penyidik akan memprtimbangkan sebagai faktor yang dapat meringankan.

Selain itu Febri meminta pada setiap partai politik agar memperhatikan sumber dana yang diterima dalam penyelenggaraan kegiatan. Jika ada permintaan sumbangan atau donasi dari kepala daerah tentu beresiko tinggi.

"Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah, seperti fee proyek, perizinan terkait kewenangan kepala daerah," kata Febri.

Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik, KPK mendorong agar sistem integritas Parpol dibangun dengan baik. Salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana atau keuangan partai politik.

"Ajakan ini ditujukan pada semua Parpol tentunya, sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah/PN dan donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya," kata dia.

"Sehingga, audit dana parpol dan transparansi pada publik merupakan keniscayaan yang perlu menjadi komitmen bersama," Febri menambahkan.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan mantan kader PDI Perjuangan, yang kini telah dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus hukum di KPK.

Penetapan Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka berawal saat keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, mantan politikus PDI Perjuangan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

News | Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 30 November 2018 | 14:55 WIB

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

News | Jum'at, 30 November 2018 | 11:17 WIB

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

News | Kamis, 29 November 2018 | 20:57 WIB

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

News | Kamis, 29 November 2018 | 18:23 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB