Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Catridge Rokok Elektrik Berisi Obat Keras
05 Mei 2025 | 18:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI