Bantu Perwira Polri Bunuh Rusa, Empat Warga Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Desember 2018 | 11:22 WIB
Bantu Perwira Polri Bunuh Rusa, Empat Warga Jadi Tersangka
kasus perburuan satwa dilindungi. (Bantennews.co.id)

Suara.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus perburuan satwa liar yang dilindung di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dari hasil penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YN, HR, ALN dan dan ISK sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, empat tersangka itu dianggap membantu perwira polisi berinisial Komisaris Besar BM untuk melakukan perburuan tiga ekor rusa secara ilegal. Sedangkan empat orang lainnya yang dianggap terlibat masih berstatus sebagai saksi.

“Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).

Dalam kasus perburuan ini, perwira yang disebut berdinas di Mabes Polri itu menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.

Edy menjelaskan, BM berperan sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing 80 kilogram. Sedangkan YN berperan sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Kemudian, HI mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan BM dan mengangkut binatang tersebut ke perahu karet menuju kapal.

Sedangkan tersangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dan memotong usus rusa atas perintah dari HI. Adapun ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet menuju Kapal.

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

Diketahui, rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eko Bisnis Pil Koplo Dikemas Pakai Wadah Minyak Rambut

Eko Bisnis Pil Koplo Dikemas Pakai Wadah Minyak Rambut

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 11:00 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin

Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 19:00 WIB

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:57 WIB

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:35 WIB

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:50 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:44 WIB