Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 04 Desember 2018 | 19:00 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin Ingin Selesaikan Baik-baik dengan Bakomubin
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia. Ngabalin dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.

Ngabalin mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi saya pikir nanti bisalah dibicarakan baik-baik tanpa saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2018).

Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.

"Saya juga tidak terlalu berkepentingan untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan," kata dia.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir. Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.

"Tatang Natsir itu abang saya, guru saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.

"Karena itu saya tetap kooperatif saja, ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.

Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM tertanggal 4 Desember 2018.

Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

Usai Bobol Mes Gereja, Tiga Maling Beli HP Xiaomi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:57 WIB

Mengaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Resmi Dipolisikan

Mengaku Sebagai Ketua Bakomubin, Ngabalin Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 17:06 WIB

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

Marak Isu Santet di Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi ke Warga

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:35 WIB

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:00 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB