Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:17 WIB
Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang
PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan perjanjian jual beli tanah antara Tedja Wijaja dengan Rudyono Darsono.

"Kami menolak dengan tegas bukti tamda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa apa," katanya dalam Nota keberatan.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa di jerat dengan dua Pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI