lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

Reza Gunadha | Walda Marison | Suara.com

Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB
lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Rabu (5/12/2018) hari ini, adalah kali kedua jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah

Kasus penggelapan dan penipuan ini melibatkan Teja Wijaja sebagai terdakwa dan Rudyono Darsono sebagai terlapor.

Sidang tersebut berjalan hampir selama satu jam di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada. Dalam persidangan tersebut, hadirlah Surati sebagai saksi yang juga mantan Bendahara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

Di muka sidang, Surati yang juga anak buah Rudyono tampak tidak banyak mengetahui soal transaksi tanah antara Rudyono dan Teja. Ia hanya mengetahui seputar garansi bank yang diduga diberikan pihak Teja Wijaja kepada Dirinya.

Berikut petikan tanya jawab antara hakim dan Surati.

"Bank garansi dibikin dalam rangka Apa?" tanya hakim kepada saksi.

"Untuk menjamin tanah yang dijual pada yayasan," jawabnya kepada hakim.

"Siapa yang jual beli?" tanya hakim kembali.

"Saya enggak tahu," jawabnya singkat.

"Tanah mana yang dijual?" tanya kepada hakim kembali.

"Saya tak tahu," lagi-lagi jawab saksi.

"Tanah mana yang mau dijual? " tanya Hakim kembali.

"Saya enggak tahu, yang saya tahu letaknya di lokas Untag. Masih satu area," terangnya.

"Yang mau menjual siapa?" kembali pertanyaan itu dilayangkan.

"Saya enggak tahu," jawabnya kembali.

"Terus, Bank Garansi dibuat untuk apa?” kembali tanya hakim.

"Menjamin jual beli," ujar saksi.

Kuasa hukum Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengakui saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini kurang kredibel. 

Saksi ini dianggap tidak bisa menjelaskan dakwan yakni masalah penggelapan dan penipuan, sama seperti yang dihadirkan JPU sebelumnya.

"Tanggapan saya tentang saksi ya kami sangat mepertanyakan bagaimana bendahara tidak tahu ada transkasi tanah seperti ini," bebernya.

Namun di lain sisi, pihaknya merasa diuntungkan dengan hadirnya saksi-saksi yang dianggap kurang kredibel ini. Terlebih dengan tidak hadirnya Rudyono selaku pelapor utama yang harusnya hadir di muka sidang memberikan kesaksian.

"Kami sangat diuntungkan dengan diberikanya saksi sakis ini.  Dengan tidak hadirnya Rudyono, maka tidak ada keterangan saksi yang membuktikan dakwaan. Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan. Saksi-saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan penipuannya di mana penggelapannya di mana," terangnya

Ia berharap dalam persidangan selanjutnya Rudyono bisa hadir, sehingga pihak pelapor bisa membuktikan tuntutannya kepada hakim di muka sidang.

Sebelumnya, Direktur PT Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UNTAG).

Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.

Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono.

Namun, dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.

"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran  Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah," kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).

Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.

Menurut Teja, kalau ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya juga bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.

"Kami menolak dengan tegas bukti tanda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono, karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam Nota keberatan.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa di jerat dengan dua Pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:17 WIB

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Teja Wijaja Kecewa ke Saksi JPU

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Teja Wijaja Kecewa ke Saksi JPU

News | Rabu, 28 November 2018 | 17:20 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB