Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/12/2018) kemarin mengadili tiga perempuan cantik terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13.558 kilogram. Dalam sidang pembacaaan dakwaan, Aliefianti Amalia, Nina Arismawati dan Amalia Munindawati, didakwa melakukan penyelundupan narkoba dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut ketiga perempuan itu disuruh Topan alias Pak diimingi dengan iming-iming upah uang masing-masing sebesar Rp20 juta agar mau mengirim narkoba dari Pontianak melalui jalur laut.
"Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2018 ketiga terdakwa berangkat dari pelabuhan Pontianak Kalimantan Barat diduga membawa sabu menggunakan kapal laut Darma Kencana Laut dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah," kata Jaksa Hendro Sasmito seperti dikutip Beritajatim.com.
Ditambahkan Hendro, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekitar jam 17.00 WIB, kapal Darma Laut bersandar di pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. Penangkapan ketiga perempuan itu dilakukan saat menyerahkan kepada Topan yang kini masih buron,
"Ketiga terdakwa ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pukul 03.00 WIB saat menyerahkan barang haram pesananannya kepada Topan yang menginap di kamar No S7 Hotel Surya Mojopahit," tambahnya.
Terkait perbuatannya itu, tiga perempuan itu didakwa Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Beritajatim.com)