Suara.com - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak terkait dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017. Rencanaya, Dahnil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Jumat (14/12/2018) besok.
"Jumat (14/12/2018) kami kembali memanggil Pak Dahnil," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dihubungi, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pemanggilan Dahnil kedua kalinya itu untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai tugas pokok dan fungsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Saat acara itu dilaksanakan, Dahnil masih menjabat sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.
"Karena kemarin (pemeriksaan pertama) yang bersangkutan belum membawa dokumen. Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya saja," tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan anggaran dari APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu.
Diduga dalam kegiatan itu ditemukan penyelewengan dana. Sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.