Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal pernyataan Polda Metro Jaya jika Novel Baswedan tak kooperatif terkait penyelidikan kasus teror air keras yang menimpanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan Novel penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Novel pada 14 Agustus 2017 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Terkait hal ini, Febri pun mempertanyakan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang menyebutkan kalau Novel belum pernah diperiksa sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media.
"Sehingga agar tidak keliru dipahami masyarakat, maka informasi tersebut perlu kami klarifikasi. Penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Novel pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura," kata Febri di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Novel yang dilakukan di Singapura itu juga setelah ada koordinasi antara pejabat Polri dan pimpinan KPK. Kata Febri, ketika itu pimpinan KPK turut mendampingi saat menjenguk Novel yang menjalani operasi mata di salah satu rumah sakit di Singapura.
"Saat itu dua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK mendampingi sekaligus menjenguk Novel yang sedang menjalani perawatan mata di RS di sana," kata Febri.
Febri malah sangat khawatir jika Novel dibebankan untuk bisa membuktikan sendiri siapa pelaku yang telah menyerangnya menggunakan air keras. Sejauh ini, masyarakat pun masih belum tahu perkembangan kasus Novel di kepolisian.
"Sampai saat ini telah lebih 600 hari sejak 11 April tahun lalu, siapa penyerang Novel masih gelap. Sangat aneh jika beban justru diberikan pada Novel untuk membuktikan siapa penyerangnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan kalau penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan belum mendapatkan keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK, Novel Baswedan guna mengungkap pelaku penyiraman air keras.
"Sampai sekarang belum mendapatkan itu (keterangan Novel)," kata Argo di Jakarta, Selasa (11/12) kemarin.