Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 12 Desember 2018 | 21:31 WIB
Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal
Beda selera Via Vallen dengan Nella Kharisma.

Suara.com - Artis Via Vallen dan Nella Kharisma tidak hadir terkait pemanggilan di Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan produk kecantikan secara ilegal. Alasan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Via Vallen dan Nella lantaran keduanya di-endorse oleh perusahaan Derma Skin Care atau DSC Beauty.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, jika polisi telah mendapatkan surat dari pengacar kedua artis itu terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini

"Hari ini sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma)," kata Barung saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan surat yang diterima polisi, kedua artis itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita. Jadi pekan depan antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018 baru bisa hadir di Polda Jatim," jelas Barung

Namun sayang, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu tidak menjelaskan detail alasan VV dan NK tidak hadir pada pekan ini.

"Katanya untuk minggu ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal, untuk itu mereka janji oekan depan," pungkas Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.

"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan para artis untuk menjadi saksi," jelasnya, Kamis (6/12/2018).

Tujuh artis perempuan yang ditunjuk para dalam kasus kosmetik ilegal itu melalui media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB. Terkait endorse itu, ketujuh artis itu mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta per bulan.

baca juga

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Kosmetik tersebut diproduksi di rumah KIL di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bisnis komestik ilegal itu telah digeluti tersangka selama dua tahun.

Dalam perkara ini, KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak Artis Kena Kasus Endorsement, Begini Kata Titi Kamal

Banyak Artis Kena Kasus Endorsement, Begini Kata Titi Kamal

Entertainment | Sabtu, 08 Desember 2018 | 14:46 WIB

Blak-blakan Pindah Agama, Adik Artis Dibacok

Blak-blakan Pindah Agama, Adik Artis Dibacok

Entertainment | Sabtu, 08 Desember 2018 | 10:05 WIB

Ini Trik Ayu Ting Ting Biar Tak Salah Endorse Kosmetik

Ini Trik Ayu Ting Ting Biar Tak Salah Endorse Kosmetik

Entertainment | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:48 WIB

Ayu Ting Ting Ikut Komentari Heboh Artis Endorser Kosmetik Ilegal

Ayu Ting Ting Ikut Komentari Heboh Artis Endorser Kosmetik Ilegal

Entertainment | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:14 WIB

Kasus Kosmetik Ilegal, Polisi Ingin Korek Ini dari Nia Ramadhani dkk

Kasus Kosmetik Ilegal, Polisi Ingin Korek Ini dari Nia Ramadhani dkk

Entertainment | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:14 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×