Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 12 Desember 2018 | 21:31 WIB
Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal
Beda selera Via Vallen dengan Nella Kharisma.

Suara.com - Artis Via Vallen dan Nella Kharisma tidak hadir terkait pemanggilan di Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan produk kecantikan secara ilegal. Alasan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Via Vallen dan Nella lantaran keduanya di-endorse oleh perusahaan Derma Skin Care atau DSC Beauty.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, jika polisi telah mendapatkan surat dari pengacar kedua artis itu terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini

"Hari ini sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma)," kata Barung saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan surat yang diterima polisi, kedua artis itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita. Jadi pekan depan antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018 baru bisa hadir di Polda Jatim," jelas Barung

Namun sayang, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu tidak menjelaskan detail alasan VV dan NK tidak hadir pada pekan ini.

"Katanya untuk minggu ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal, untuk itu mereka janji oekan depan," pungkas Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.

"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan para artis untuk menjadi saksi," jelasnya, Kamis (6/12/2018).

Tujuh artis perempuan yang ditunjuk para dalam kasus kosmetik ilegal itu melalui media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB. Terkait endorse itu, ketujuh artis itu mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta per bulan.

baca juga

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Kosmetik tersebut diproduksi di rumah KIL di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bisnis komestik ilegal itu telah digeluti tersangka selama dua tahun.

Dalam perkara ini, KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak Artis Kena Kasus Endorsement, Begini Kata Titi Kamal

Banyak Artis Kena Kasus Endorsement, Begini Kata Titi Kamal

Entertainment | Sabtu, 08 Desember 2018 | 14:46 WIB

Blak-blakan Pindah Agama, Adik Artis Dibacok

Blak-blakan Pindah Agama, Adik Artis Dibacok

Entertainment | Sabtu, 08 Desember 2018 | 10:05 WIB

Ini Trik Ayu Ting Ting Biar Tak Salah Endorse Kosmetik

Ini Trik Ayu Ting Ting Biar Tak Salah Endorse Kosmetik

Entertainment | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:48 WIB

Ayu Ting Ting Ikut Komentari Heboh Artis Endorser Kosmetik Ilegal

Ayu Ting Ting Ikut Komentari Heboh Artis Endorser Kosmetik Ilegal

Entertainment | Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:14 WIB

Kasus Kosmetik Ilegal, Polisi Ingin Korek Ini dari Nia Ramadhani dkk

Kasus Kosmetik Ilegal, Polisi Ingin Korek Ini dari Nia Ramadhani dkk

Entertainment | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×