Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 14 Desember 2018 | 00:05 WIB
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
Ketua PKB sekaligus pengacara pasangan Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat penguduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga 21 Desember 2018. Surat pengunduran diri tersebut agar KPU memasukkan nama OSO ke daftar caleg tetap (DCT).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, ia akan berusaha agar OSO masuk DPT.

"Kemungkinan sih nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai tak fair jika KPU mengancam OSO memberikan tenggat waktu tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya akan tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," kata dia.

Yusril mengatakan seharusnya KPU taat yakni melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN tersebut yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memberi batas waktu kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari ketua umum Partai Hanura hingga tanggal 21 Desember 2018. Hal tersebut agar KPU dapat memasukkan nama OSO di dalam DCT calon anggota DPD.

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan,"‎ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 22:16 WIB

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 13:07 WIB

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 12:15 WIB

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 12:59 WIB

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:00 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB