Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 14 Desember 2018 | 00:05 WIB
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
Ketua PKB sekaligus pengacara pasangan Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat penguduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga 21 Desember 2018. Surat pengunduran diri tersebut agar KPU memasukkan nama OSO ke daftar caleg tetap (DCT).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, ia akan berusaha agar OSO masuk DPT.

"Kemungkinan sih nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai tak fair jika KPU mengancam OSO memberikan tenggat waktu tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya akan tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," kata dia.

Yusril mengatakan seharusnya KPU taat yakni melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN tersebut yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO.

baca juga

Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memberi batas waktu kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari ketua umum Partai Hanura hingga tanggal 21 Desember 2018. Hal tersebut agar KPU dapat memasukkan nama OSO di dalam DCT calon anggota DPD.

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan,"‎ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 22:16 WIB

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 13:07 WIB

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 12:15 WIB

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 12:59 WIB

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:00 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×