Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 14 Desember 2018 | 09:06 WIB
Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar memakai rompi tahanan masuk di mobil usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Hal itu, kata Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi di Cianjur, Kamis (13/12/2018), bupati yang baru beberapa waktu menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda Partai NasDem Jawa Barat itu bersama lima orang lainnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selanjutnya, KPK menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Ia menilai praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya Bupati Cianjur dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.

"Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya," kata Panji seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK untuk mengusut tuntas kejahatan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur dengan cara menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.

Menurut dia, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa karena telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Ini bukan pertama kali terjadi sudah banyak teman aktivis yang melaporkan kasus lain ke KPK," katanya.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan merugikan rakyat banyak.

Seperti diberitakan KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan empat orang lainnya, termasuk TCS (kakak ipar Bupati Cianjur) setelah melakukan OTT dengan mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah.

Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serahkan Diri, KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur

Serahkan Diri, KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 07:02 WIB

Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung

Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 04:05 WIB

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:00 WIB

Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa

Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Anak Buah James Riady Segera Diadili

Berkas Lengkap, Anak Buah James Riady Segera Diadili

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 17:37 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB