Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Senin, 17 Desember 2018 | 16:40 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis. (Suara.com/Hendri Barnabas)

Suara.com - Hakim menyatakan Abubakar terbukti melakukan korupsi berjamaah uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat. Sidang Abubakar berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018).

Abubakar duduk di kursi khusus, ia yang tampak menggunakan kameja batik dengan corak biru itu terlihat serius mendengarkan hakim yang membacakan amar putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa H Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata hakim Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya.

Hakim lalu membacakan hukuman terhadap Abubakar, dalam putusannya, hakim memvonis Abubakar dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan, Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar.

Uang itu berasal dari setoran 'berjamaah' kepala dinas sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.

Adapun uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya, Elin S Abubakar dari mulai survei oleh lembaga survei hingga operasional. Namun menurut hakim, uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

baca juga

"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp 485 juta," kata hakim.

Selain itu, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Abubakar sebagai kepala daerah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan sudah membayar uang ganti senilai Rp 100 juta lebih," kata hakim. (Hendri Barnabas)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 17 Desember 2018 | 12:34 WIB

Janda Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Ada 28 Lubang

Janda Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Ada 28 Lubang

News | Rabu, 12 September 2018 | 15:10 WIB

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

News | Jum'at, 20 April 2018 | 11:11 WIB

Polisi Selidiki Adanya Penyandang Dana Miras Oplosan di Bandung

Polisi Selidiki Adanya Penyandang Dana Miras Oplosan di Bandung

News | Kamis, 19 April 2018 | 19:43 WIB

Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi

Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi

News | Kamis, 19 April 2018 | 18:20 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB