Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang

Bangun Santoso

Selasa, 18 Desember 2018 | 10:03 WIB
Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal tindak pidana korupsi.

Di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/12/2018), JPU menyebut, peran Zainudin Hasan sebagai pengendali atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.

"Patut dapat menduga bahwa harta kekayaan terdakwa tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.18-293 Tahun 2016," kata JPU Wawan Yunarwanto seperti dilansir Antara di Bandarlampung.

Sebelumnya, Zainudin pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 10 Juli 2013 dan 3 Agustus 2015.

Zainudin juga menyatakan memiliki penghasilan kekayaan per tahun di antaranya sebesar Rp 1.150.000.000 untuk dua ruko, dua rumah dan satu apartemen.

Di samping itu, Zainudin juga menyatakan pernah memiliki penghasilan profesi per tahun sebesar Rp 3.136.000.000 dari perusahaan PD Nadia Tamaraya Group Jakarta, PT Arta Sugih Abadi, PT Mitra Trans Sugih Abadi, konsultan dan jasa profesi.

"Sedangkan untuk penghasilan terdakwa selaku Bupati Lamsel hanya sebesar Rp 1.435.534.325," kata JPU menjelaskan dalam dakwaanya.

Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan Juli 2018, Zainudin selaku Bupati Lampung Selatan telah menerima uang sejumlah Rp 72.742.792.145 dari dana "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel melalui Syahrono, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Ahmad Bastian dan Rusman Effendi.

Zainudin juga mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari perbuatannya untuk ikut serta dalam pekerjaan pemborongan dengan cara melalui Perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola oleh Boby Zulhaidir untuk mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamsel TA 2017.

"Atas perbuatan terdakwa ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Kabupaten Lamsel melalui perusahaan miliknya telah memperoleh keuntungan pada tahun 2017 sebesar Rp 9.000.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 18.000.000.000

Di samping menerima "fee" serta keuntungan itu, terdakwa juga menerima gratifikasi melalui rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 sebesar Rp 3.162.500.000 PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Mandiri 1660001075142 atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4.000.000.000.

Uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee), gratifikasi maupun keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasiltindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Zainudin selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021.

"Selanjutnya uang tersebut, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang yang diterima terdakwa disimpan di rekening atas nama Gatot Soeseno," katanya.

Kemudian juga digunakan untuk belanja beberapa aset seperti membeli New Xpander 1.5L Ultimate AT, New Xpander 1.5L Ultimate AT, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) dua Mercedes Benz CLA 200 AMG dan S400 L AT serta Harley Davidson.

Selain itu berupa tanah, vila, pabrik beras CV Sarana Karya Abadi, perawatan kapal Krakatau, membeli saham di Rumah Sakit Airan, pembayaran uang muka "leasing" mobil Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1.400.000.000 dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan properti milik M Alzier Dianis T," kata JPU memaparkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 23:01 WIB

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:43 WIB

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB

Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka

News | Senin, 17 Desember 2018 | 19:20 WIB

Terkini

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB