KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 18 Desember 2018 | 11:11 WIB
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) tbk terkait kasus proyek fiktif yang dilalukan empat perusahaan sub kontraktor.

Selain, empat petinggi PT Waskita Karya, satu orang yakni Pitoyo Subandrio selaku mantan Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian PUPR juga turut dicekal KPK.

Dua di antara empat petinggi PT Waskita yang dicekal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yakni Fathor Rahman (FR) mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode periode 2011-2013 dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Division IV periode 2017 hingga kini.

Kemudian tersangka lain, Yuly Ariandi Siregar (YAS) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk, periode 2010-2014, dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Finance And Risk Department, Acting Corporate Secretary periode 2017 hingga kini.

Kemudian dua lainnya adalah Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast (Persero) tbk, dan Fakih Usman selaku SVP Division II PT. Waskita Karya (Persero) tbk.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya, telah menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif, dimana PT. Waskita Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek Infrastruktur.

PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan sub kontraktor.

"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.

baca juga

Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.

Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih

Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 10:31 WIB

KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya

KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 10:14 WIB

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Pasal Pencucian Uang

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 10:03 WIB

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

KPK Geledah Kantor Waskita Karya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 23:01 WIB

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB

Terkini

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:33 WIB

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:18 WIB

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:16 WIB

×