KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan

Selasa, 18 Desember 2018 | 11:11 WIB
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) tbk terkait kasus proyek fiktif yang dilalukan empat perusahaan sub kontraktor.

Selain, empat petinggi PT Waskita Karya, satu orang yakni Pitoyo Subandrio selaku mantan Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian PUPR juga turut dicekal KPK.

Dua di antara empat petinggi PT Waskita yang dicekal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yakni Fathor Rahman (FR) mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode periode 2011-2013 dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Division IV periode 2017 hingga kini.

Kemudian tersangka lain, Yuly Ariandi Siregar (YAS) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk, periode 2010-2014, dan kembali menjabat di PT Waskita Karya selaku General Manager Of Finance And Risk Department, Acting Corporate Secretary periode 2017 hingga kini.

Kemudian dua lainnya adalah Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast (Persero) tbk, dan Fakih Usman selaku SVP Division II PT. Waskita Karya (Persero) tbk.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya, telah menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif, dimana PT. Waskita Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek Infrastruktur.

PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan sub kontraktor.

"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.

Baca Juga: Video Mesum Wanita Berjilbab, Polisi Cari Warung Kopi di Trawas

Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.

Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI