Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:26 WIB
Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Kantor Kesatuan Pelaut Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummy Saleh)

Suara.com - Sudah tiga pekan lebih lamanya keberadaan enam korban KM Multi Prima 1 belum ditemukan usai tenggelam di Perairan Selat Alas Sumbawa pada Kamis (22/12/2018).

Asisten Jenderal Sekretariat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Harry DW menyebut, enam korban kecelakaan KM Multi Prima 1 itu memiliki hak-hak sebagai pelaut dan pekerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

Harry menuturkan, para pelaut yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan hak sebesar Rp 150 juta sesuai pasal Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"Kalau kita ikuti aturan di PP Nomor 7 Tahunn 2000, bahwa setiap pelaut yang bekerja di atas kapal Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia itu berhak atas mendapat asuransi Rp 150 juta apabila meninggal karena kecelakaan dan Rp 100 juta apabila ada sebab lain misalnya sakit dan lain-lain. Tapi tidak ada penggantian untuk penggantian kematian, misalnya bunuh diri atau tindak kriminal lainnya," papar Harry kepada Suara.com di kantor KPI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Namun hak tersebut didapat jika perusahaan kapal mengasuransikan para awak kapal. Sebab, kata dia, tidak semua perusahaan mengasuransikan semua awak kapalnya.

"Tadi itu pun bukan dia (keluarga korban) terima begitu saja, belum tentu perusaahaan itu mengasuransikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi memang perlu pendampingan. Karena biasanya perusahaan suka berkelit," ungkap Harry.

Menurut dia, jika perusahaan tidak mengasuransikan awak kapalnya, perusaahan tetap wajib membayar jumlah asuransi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2000 tersebut.

"Soalnya banyak perusaahan apalagi perusahan kecil yang tidak mengasuransikan sesuai dengan aturan pemerintah dan apabila terjadi sesuatu dia tidak mengasuransikannya, maka perusahaan wajib membayar sesuai dengan jumlah asuransi yang ada di PP nomor 7," Harry menjelaskan.

Untuk diketahui, KM Multi Prima 1 tenggelam di perairan Sumbawa pada Kamis malam 22 November 2018. Atas insiden itu, tim SAR baru menerima informasi pada Sabtu 24 November.

Hingga kini, masih ada 6 awak kapal yang belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah bagian dari 14 orang yang berada di kapal yang mengangkut bahan bangunan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Waingapu, NTT itu.

Keenam awak kapal yang masih hilang itu yakni Pande (67), Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41) dan Philipus Kopong (43).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:09 WIB

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:49 WIB

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 09:41 WIB

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:55 WIB

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB