Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:26 WIB
Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Kantor Kesatuan Pelaut Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummy Saleh)

Suara.com - Sudah tiga pekan lebih lamanya keberadaan enam korban KM Multi Prima 1 belum ditemukan usai tenggelam di Perairan Selat Alas Sumbawa pada Kamis (22/12/2018).

Asisten Jenderal Sekretariat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Harry DW menyebut, enam korban kecelakaan KM Multi Prima 1 itu memiliki hak-hak sebagai pelaut dan pekerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

Harry menuturkan, para pelaut yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan hak sebesar Rp 150 juta sesuai pasal Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"Kalau kita ikuti aturan di PP Nomor 7 Tahunn 2000, bahwa setiap pelaut yang bekerja di atas kapal Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia itu berhak atas mendapat asuransi Rp 150 juta apabila meninggal karena kecelakaan dan Rp 100 juta apabila ada sebab lain misalnya sakit dan lain-lain. Tapi tidak ada penggantian untuk penggantian kematian, misalnya bunuh diri atau tindak kriminal lainnya," papar Harry kepada Suara.com di kantor KPI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Namun hak tersebut didapat jika perusahaan kapal mengasuransikan para awak kapal. Sebab, kata dia, tidak semua perusahaan mengasuransikan semua awak kapalnya.

"Tadi itu pun bukan dia (keluarga korban) terima begitu saja, belum tentu perusaahaan itu mengasuransikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi memang perlu pendampingan. Karena biasanya perusahaan suka berkelit," ungkap Harry.

Menurut dia, jika perusahaan tidak mengasuransikan awak kapalnya, perusaahan tetap wajib membayar jumlah asuransi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2000 tersebut.

"Soalnya banyak perusaahan apalagi perusahan kecil yang tidak mengasuransikan sesuai dengan aturan pemerintah dan apabila terjadi sesuatu dia tidak mengasuransikannya, maka perusahaan wajib membayar sesuai dengan jumlah asuransi yang ada di PP nomor 7," Harry menjelaskan.

Untuk diketahui, KM Multi Prima 1 tenggelam di perairan Sumbawa pada Kamis malam 22 November 2018. Atas insiden itu, tim SAR baru menerima informasi pada Sabtu 24 November.

Hingga kini, masih ada 6 awak kapal yang belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah bagian dari 14 orang yang berada di kapal yang mengangkut bahan bangunan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Waingapu, NTT itu.

Keenam awak kapal yang masih hilang itu yakni Pande (67), Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41) dan Philipus Kopong (43).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:09 WIB

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:49 WIB

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 09:41 WIB

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:55 WIB

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB