Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 15:00 WIB
Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil
Barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus narkotika di Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.

Tujuh orang tersangka berhasil dibekuk, puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi turut disita.

Para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dalam perangkat pelantang suara mobil selama perjalanan.

Hal tersebut terungkap seusai polisi menyita sejumlah unit mobil yang digunakan jaringan itu untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Palembang Sumatera Selatan ke Jakarta.

Kotak berwarna hitam yang menjadi tempat terpasang speaker itu berada di bagian belakang mobil. Namun, ukurannya telah diubah lebih besar, yakni 50 cm x 100 cm agar bisa memuat sabu serta ekstasi.

"Dalam mobil itu ada dua kotak pelantang suara. Satu kotak itu bisa memuat 15 sampai 20 kilogram barang haram," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Rabu (19/12/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus semacam itu telah berulang kali dilakukan. Para tersangka juga mengakui mengedarkan sabu-sabu dan ektasi itu ke wilayah Jakarta.

"Sudah satu tahun dan pengakuannya sudah empat kali menyelundupkan narkotika. Semuanya ke wilayah Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaringan narkoba internasional asal Malaysia berhasil dibongkar polisi. Tujuh orang tersangka berhasil dibekuk, 70 kg sabu-sabu dan 49.238 butir ekstasi disita.

Tujuh orang tersangka itu berinisial YH (41), N (47), AB (38), M (36), AS (28), H (28), dan HG (35). Kedua jenis narkotika itu ditemukan di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC yang dijadikan gudang penyimpanan.

Kekinian, ketujuh orang tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia

Polisi Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 13:59 WIB

Masuk Kota Paling Stres, Warga Jakarta Rawan Pola Makan Buruk

Masuk Kota Paling Stres, Warga Jakarta Rawan Pola Makan Buruk

Health | Rabu, 19 Desember 2018 | 08:19 WIB

Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk

Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 19:53 WIB

Polda Metro Blokir 484 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Polda Metro Blokir 484 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 09:39 WIB

Terkini

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:08 WIB

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:06 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB