Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 21 Desember 2018 | 13:13 WIB
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat ekspos kasus pencurian barang milik Garuda Indonesia. (Bantenhits/Maya Aulia)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta menangkap empat orang sindikat pencurian barang-barang milik PT Garuda Indonesia yang berada di dalam pesawat. Komplotan sindikat itu ternyata karyawan di maskapai milik pemerintah itu.

Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempat sindikat tersebut adalah TG, SO, JF, dan FI. Mereka memiliki berbagai peran untuk melakukan pencurian dan penjualan inventaris milik PT Garuda Indonesia.

"TG merupakan supervisor dari PT Garuda Indonesia yang merupakan orang pertama yang melakukan pencurian, sementara SO merupakan penadah yang juga menjual," kata Victor seperti dilansir Bantenhits.com, Kamis (20/12/2018).

Menurut Togi, barang-barang yang dicuri beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, piring, dan garpu hingga parfum berlogo Garuda Indonesia.

"Pelaku sudah menjalani kegiatan ini selama 3 bulan, di mana pada tersangka TG ditemukan 32 parfum logo garuda, tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, earphone," ungkap Victor.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual menggunakan situs penjualan online. Dalam sekali penjualan para pelaku dapat mengantongi untung hingga Rp 400.000.

Sementara itu, TG pelaku yang merupakan supervisor mengaku, gajinya menjadi supervisor di Garuda dirasa tidak mencukupi. Karena itu, tergoda melakukan pencurian tersebut di tempatnya bekerja.

"Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp 3.500.000, saya diajak sama SO untuk berbuat seperti itu, akhirnya saya khilaf,” katanya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo Pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI