Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan

Bangun Santoso

Jum'at, 21 Desember 2018 | 13:13 WIB
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat ekspos kasus pencurian barang milik Garuda Indonesia. (Bantenhits/Maya Aulia)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta menangkap empat orang sindikat pencurian barang-barang milik PT Garuda Indonesia yang berada di dalam pesawat. Komplotan sindikat itu ternyata karyawan di maskapai milik pemerintah itu.

Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempat sindikat tersebut adalah TG, SO, JF, dan FI. Mereka memiliki berbagai peran untuk melakukan pencurian dan penjualan inventaris milik PT Garuda Indonesia.

"TG merupakan supervisor dari PT Garuda Indonesia yang merupakan orang pertama yang melakukan pencurian, sementara SO merupakan penadah yang juga menjual," kata Victor seperti dilansir Bantenhits.com, Kamis (20/12/2018).

Menurut Togi, barang-barang yang dicuri beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, piring, dan garpu hingga parfum berlogo Garuda Indonesia.

"Pelaku sudah menjalani kegiatan ini selama 3 bulan, di mana pada tersangka TG ditemukan 32 parfum logo garuda, tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, earphone," ungkap Victor.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual menggunakan situs penjualan online. Dalam sekali penjualan para pelaku dapat mengantongi untung hingga Rp 400.000.

Sementara itu, TG pelaku yang merupakan supervisor mengaku, gajinya menjadi supervisor di Garuda dirasa tidak mencukupi. Karena itu, tergoda melakukan pencurian tersebut di tempatnya bekerja.

"Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp 3.500.000, saya diajak sama SO untuk berbuat seperti itu, akhirnya saya khilaf,” katanya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo Pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Pastikan Semua Pesawat Laik Terbang saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Pastikan Semua Pesawat Laik Terbang saat Natal dan Tahun Baru

Bisnis | Selasa, 18 Desember 2018 | 11:07 WIB

Inikah Seragam Baru Pramugari Sriwijaya Pasca Gabung Garuda Indonesia?

Inikah Seragam Baru Pramugari Sriwijaya Pasca Gabung Garuda Indonesia?

Lifestyle | Senin, 17 Desember 2018 | 20:35 WIB

Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia

Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia

News | Senin, 17 Desember 2018 | 14:03 WIB

Gunung Soputan Meletus, Aktivitas Penerbangan di Sulut Tetap Normal

Gunung Soputan Meletus, Aktivitas Penerbangan di Sulut Tetap Normal

News | Minggu, 16 Desember 2018 | 17:16 WIB

Terkini

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB