KPK Sita Dokumen di Ruang Sekjen dan Bendum KONI

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Desember 2018 | 19:07 WIB
KPK Sita Dokumen di Ruang Sekjen dan Bendum KONI
Penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita dokumen penting saat melakukan penggeledahan di gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) pada Kamis (21/12/2018) malam.

"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja yang jelas terkait dengan kasus," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Meski tak merinci jumlah dan isi dari dokumen yang disita, Yuyuk menyampaikan barang bukti itu diambil saat penyidik KPK menggeledah ruangan kerja pengurus KONI. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy di lantai 11 dan ruang kerja Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di lantai 12.

Dua pengurus KONI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.

"Penggeledahan termasuk ruang bidang keuangan KONI," kata dia.

Sejak KPK menyidik kasus ini, ruang kerja Menpora Imam Nahrawi turut digeledah. Bahkan, ruang kerja milik Menteri Imam itu disegel setelah penyidik KPK menyita barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan.

Dalam kasus dana hibah ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Segel KPK di Kemenpora Sudah Dibuka

Segel KPK di Kemenpora Sudah Dibuka

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 16:53 WIB

Suap Pembuangan Limbah, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sebagai Tersangka

Suap Pembuangan Limbah, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 13:03 WIB

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:41 WIB

KPK Tangkap Penyidik Gadungan Peras Pejabat di Cianjur

KPK Tangkap Penyidik Gadungan Peras Pejabat di Cianjur

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:31 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 07:16 WIB

Terkini

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Buka Workshop Jurnalistik, Yorrys Raweyai Tekankan Pentingnya Pemberitaan Isu Daerah

Buka Workshop Jurnalistik, Yorrys Raweyai Tekankan Pentingnya Pemberitaan Isu Daerah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Angin Kencang Terjang Bondowoso, 4 Rumah Rusak dan Kerugian Capai Rp25 Juta

Angin Kencang Terjang Bondowoso, 4 Rumah Rusak dan Kerugian Capai Rp25 Juta

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Politisi Keturunan Indonesia Alvin Tedjo Menang Pemilu di Kanada Kalahkan Petahana

Politisi Keturunan Indonesia Alvin Tedjo Menang Pemilu di Kanada Kalahkan Petahana

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Presiden Prabowo Batal Resmikan Sekolah Rakyat di Makassar

Presiden Prabowo Batal Resmikan Sekolah Rakyat di Makassar

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:54 WIB

BCA Raup Laba Bersih Rp45,2 Triliun di Kuartal III-2026, Naik 4,2 Persen

BCA Raup Laba Bersih Rp45,2 Triliun di Kuartal III-2026, Naik 4,2 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Review Drama Thailand Hua Jai Sila: Plot Balas Dendam dan Dark Romance yang Brutal

Review Drama Thailand Hua Jai Sila: Plot Balas Dendam dan Dark Romance yang Brutal

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Makam Leluhur di Toraja Terbakar, Fadli Zon Murka: Biadab!

Makam Leluhur di Toraja Terbakar, Fadli Zon Murka: Biadab!

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Melampaui Kompetisi, IFRC 2026 Perkuat Budaya Keselamatan di Tanah Papua

Melampaui Kompetisi, IFRC 2026 Perkuat Budaya Keselamatan di Tanah Papua

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:36 WIB

×