Begini Kronologis OTT Pejabat Kementerian PUPR

Dythia Novianty, Yosea Arga Pramudita

Minggu, 30 Desember 2018 | 06:06 WIB
Begini Kronologis OTT Pejabat Kementerian PUPR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12).[Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Meina Woro Kustinah (MWR) PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar (TMN) Kepala Satuan Kena SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin (DSA) PPK SPAM Toba 1, Budi Suharto (BSU) Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo, Lily Sundarsih (LSU) Direktur PT WKE, Irene Irma (IIR) Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa), Yuliana Enganita Dibyo (YUL) Direktur PT TSP.

Dwi Wardhana (DWA) Staf di Satuan Kerja SPAM Darurat, Asri Budiarti (ABU) Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis, Untung Wahyudi (UWH) Direktur PT WKE, Wiwik (WIK) Staf Bendahara Satuan Kena SPAM Strategis, Shefie Putri Pratama (SPP) Sekretaris Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Diah (D) PPK SPAM Strategis.

Sugianto (SU) sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Adi Dharma (AD) Direktur PT WKE, Tarso (T) PPK SPAM Strategis, Yohanes Herman Susanto (YHS) Direktur PT WKE (WKE) di kantor wke, dir wke, Andri (A) Direktur PT WKE, Dwi (DW) Direktur PT WKE, dan Warso (W) Sopir IIR.

Kronologis OTT tersebut bermula pada Jumat, (28/12/2018) pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop.

Usai mengamankan MWR, di lokasi yang sama, tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T. Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan 3.200 dolar AS.

Di ruang kerja DWA, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta. Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 Dolar Singapura.

baca juga

Tim selanjutnya menggiring WIK ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp 706,8 juta. Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan VHS, A, dan DW di kantor PT WKE.

Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU. Terakhir, tim mengamankan YUL di tempat tinggalnya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB.

"Sebanyak 21 orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," tutur Saut.

Diduga sebagai tersangka pemberi yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

Diduga sebagai tersangka penerima yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetapkan Delapan Tersangka OTT di Kementerian PUPR

KPK Tetapkan Delapan Tersangka OTT di Kementerian PUPR

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 05:12 WIB

OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah Bencana

OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah Bencana

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 06:07 WIB

OTT Pejabat PUPR, KPK Dalami Kasus Penyediaan Air Minum Tanggap Darurat

OTT Pejabat PUPR, KPK Dalami Kasus Penyediaan Air Minum Tanggap Darurat

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 23:39 WIB

20 Orang Diamankan KPK Terkait OTT di Kementerian PUPR

20 Orang Diamankan KPK Terkait OTT di Kementerian PUPR

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 23:01 WIB

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 17:22 WIB

Kemenpora Tersandung Kasus, Bagaimana Persiapan SEA Games 2019?

Kemenpora Tersandung Kasus, Bagaimana Persiapan SEA Games 2019?

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 07:29 WIB

Terkini

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:40 WIB

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:35 WIB

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:32 WIB

×