Suara.com - Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo akhirnya dijebloskan ke penjara setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri. Vigit Waluyo akhirnya menyerahkan diri sebelum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan langkah eksekusi.
"Vigit menyerahkan diri dengan diantar keluarganya Jumat (28/12/2018) lalu," kata Kajari Sidoarjo, Budi Handaka seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (31/12/2018) kemarin.
Terpidana kasus korupsi senilai Rp 3 miliar itu sempat menjadi buronan kejaksaan sejak Juli 2018 lalu. Sebelumnya, Vigit telah divonis Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Sidoarjo. "Sudah dimasukkan di Lapas Delta," kata dia.
Terkait penyerahan diri ini, Handaka mengaku tak pernah memberikan imbauan kepada keluarga agar bisa membujuk Vigit untuk menyerahkan diri. Dia pun mengaku berterimakasih atas upaya keluarga untuk membantu kejaksaan untuk menyerahkan Vigit yang selama ini menjadi target eksekusi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Selain berikhtiar, saya juga terus berdoa agar capaian target akhir 2018 terpenuhi. Dan syukur akhirnya Vigit menyerahkan diri," kata dia.
Sejak menjadi buronan, Nama Vigit cukup santer dibicarakan lantaran disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia sepakbola di Indonesia. Namun demikian, Handaka mengaku kewenangan jaksa hanya terkait kasus korupsi PDAM yang melibatkan Vigit.
"Soal masalah mafia bola, bukan ranah Kejari Sidoarjo. Kejari Sidoarjo melaksanakan tugasnya sesuai dari putusan MA soal kasus korupsi di Sidoarjo," tandasnya