Kemudian, Eni pun menanggapi pernyataan saksi tersebut. Eni menjelaskan memang mendapat perintah dari Melchias Markus Mekeng, bahwa Mekeng adalah atasannya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.
"Yang pasti (diperintahkan) ketua fraksi, bapak Mekeng. Kan saya di DPR. Ada Ketua Fraksi Golkar saya yang meminta untuk membantu," ungkap Eni.
Untuk diketahui Eni Saragih di dakwa Jaksa Pemuntut Umum KPK menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.