Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan keputusan penyampaian visi misi calon presiden dan calon wakil presiden pada 9 Januari 2019 kepada kesepakatan dari kedua kubu. Mereka adalah kubu Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin maupun kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sebab kata Arief, KPU bertugas memfasilitasi kegiatan sosialisasi penyampaian visi misi capres - cawapres.
"Kesimpulannya ya diserahkan sama mereka (kedua timses). Pokoknya bagi KPU begini, KPU memfasilitasi kegiatan sosialisasi penyampaian visi misi. Karena dalam forum sosialisasi jauh lebih rileks, waktunya panjang, tidak diatur ketat harus rundownnya seperti apa," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
KPU tak keberatan jika penyampaian visi misi dilakukan oleh tim Kampanye ataupun capres-cawapres. Hal tersebut kata Arief tergantung kesepakatan dari timses pasangan capres -cawapres.
"Siapa pun boleh mau tim kampanye saja boleh mau capres cawapresnya boleh. Yang penting masing-masing sepakat apa yang mau ditampilkan. Boleh siapapun yang penting masing - masing sepakat mau model yang seperti apa yang dipilih," kata dia.
Terkait penyampaian visi misi capres - cawapres, nantinya KPU akan memberikan durasi waktu selama 2 jam. Namun mengenai teknis siapa yang menyampaikan visi misi terlebih dahulu, pihaknya menyerahkan kesepakatan kedua timses.
"Ya itu terserah mereka, KPU kan sudah memberikan rancangannya, (terkait) waktu itu masing-masing diberi slot dua jam, mau siapa duluan, mau siapa belakangan silahkan saja, mau dua duanya tampil bareng silahkan saja. Yang penting bagi KPU apa yang diputuskan itu semuanya sepakat," tandasnya
Untuk diketahui KPU akan menggelar acara penyampaian visi misi capres - cawapres pada 9 Januari 2019 sebelum debat sesi pertama pada 17 Januari 2019.
Baca Juga: Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta