Sempat Mangkir, KPK Minta Aher Kooperatif di Pemeriksaan Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Januari 2019 | 22:37 WIB
Sempat Mangkir, KPK Minta Aher Kooperatif di Pemeriksaan Pekan Depan
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, (25/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher pada pekan depan. Rencananya, Aher akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan) yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Febri pun berharap Aher dapat kooperatif terkait pemanggilan yang sudah dijadwalkan penyidik KPK. Agenda pemeriksaan itu dilakukan setelah dalam panggilan pertama, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mangkir.

"Jadi, tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun pihak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini seperti Billy, Henry Jasmen dan Taryadi sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bidik Pejabat Lain di Kasus Suap Proyek  Sistem Air Minum

KPK Bidik Pejabat Lain di Kasus Suap Proyek Sistem Air Minum

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:26 WIB

KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi

KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 18:53 WIB

Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR

Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 12:42 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 10:39 WIB

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek PUPR

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek PUPR

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 02:05 WIB

Terkini

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 12:42 WIB

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

×