Setuju SKTM Dihapus, Mendikbud: Daripada Bikin Pusing

Bangun Santoso

Sabtu, 05 Januari 2019 | 14:35 WIB
Setuju SKTM Dihapus, Mendikbud: Daripada Bikin Pusing
Mendikbud Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (4/1/2019). (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merespon keinginan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru.

Muhadjir mengaku setuju dengan penghapusan SKTM itu, selain banyak disalahgunakan, polemik SKTM dalam penerimaan peserta didik malah membuat pusing semua pihak.

"Sudah ada pembahasan, SKTM nanti sudah tidak berlaku, dari pada bikin pusing," kata Mendikbud Muhadjir saat mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (4/1/2019).

Kendati demikian, tak sepenuhnya bagi calon peserta tidak menutup kemungkinan tetap mendapatkan keterangan tidak mampu. Muhadjir akan menerapkan skema baru dalam mendapatkan keterangan tidak mampu bagi keluarga miskin atau yang memang berhak.

"Calon siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap melampirkan dokumen pendukung. Dokumen bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program sejenisnya," ujarnya.

Alternatif lainnya, keluarga tidak mampu dari calon siswa bisa diperoleh dari data dokumen sekolah sebelumnya yang telah terlampir SKTM.

"Itu kan ada juga daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Pakai dokumen itu saja, jadi SKTM tidak berlaku," ujar guru besar Universitas Negeri Malang.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghapus pencantuman SKTM dalam persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK yang menuai masalah.

Muncul banyak SKTM palsu yang dibuat orang tua siswa agar anaknya mendapat tambahan nilai sehingga dapat diterima di sekolah favorit. Ganjar tidak ingin terjadi penyalahgunaan SKTM saat penerimaan peserta didik baru terulang.

Menurut Ganjar, penghapusan SKTM untuk prasyarat masuk SMA/SMK adalah hasil evaluasi dari PPDB tahun 2018 lalu. Ada tiga poin evaluasi yaitu soal zonasi, kurikulum dan persyaratan masuk.

"SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," katanya.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siswa Bully Guru di Kendal, Mendikbud : Guru Harus Punya Wibawa

Siswa Bully Guru di Kendal, Mendikbud : Guru Harus Punya Wibawa

News | Selasa, 13 November 2018 | 15:01 WIB

Mendikbud Luncurkan 10 Seri Buku 'Karya Lengkap Bung Hatta'

Mendikbud Luncurkan 10 Seri Buku 'Karya Lengkap Bung Hatta'

News | Selasa, 13 November 2018 | 13:34 WIB

Pemerintah Gratiskan 3 Ribu Siswa Difabel Nonton Asian Para Games

Pemerintah Gratiskan 3 Ribu Siswa Difabel Nonton Asian Para Games

Sport | Jum'at, 21 September 2018 | 19:02 WIB

Mendikbud Minta Jangan Politisasi Karnaval Anak TK Bercadar

Mendikbud Minta Jangan Politisasi Karnaval Anak TK Bercadar

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 15:28 WIB

Mendikbud: Aksi Joni Pemanjat Tiang Bendera Patriotisme Zaman Now

Mendikbud: Aksi Joni Pemanjat Tiang Bendera Patriotisme Zaman Now

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 13:16 WIB

Terkini

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB