Bendera Banteng Dipasang di Tiang Lampu Jalan, PDIP Klaim Kantongi Izin

Senin, 07 Januari 2019 | 13:21 WIB
Bendera Banteng Dipasang di Tiang Lampu Jalan, PDIP Klaim Kantongi Izin
Bendera PDI Perjuangan dipasang di tiang lampu penerangan jalan. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono mengklaim partainya telah mengantongi izin dari berbagai pihak untuk memasang bendera berlambang banteng di sejumlah tiang lampu penerangan jalan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam perizinan yang telah diurus, Gembong menyebut tidak ada pelarangan memasang bendera parpol di tiang penerangan jalan.

Gembong mengatakan, pemasangan bendera parpol yang diketuai Megawati Soekarnoputri dilakukan untuk memeriahkan hari jadi PDIP ke-46 pada 10 Januari mendatang. Bendera yang dipasang di puluhan tiang lampu penerangan jalan dari Jalan Soepomo hingga Jalan Dr Saharjo pun diakuinya merupakan bendera resmi dari partai.

"Ini bendera terpasang dalam rangka HUT ke-46 PDIP. Kenapa orang mempersoalkan itu? Prosedur dalam konteks administrasi dan perizinan kami sudah ada," kata Gembong saat dihubungi, Senin (7/1/2019).

Gembong menjelaskan, dalam proses perizinan yang telah ditempuh oleh partainya beberapa waktu lalu, Satpol PP DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi berupa larangan untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik. Namun, dalam rekomendasi itu tidak disebutkan tiang listrik menjadi salah satu objek yang dilarang juga.

Selain itu, pertimbangan besarnya bendera yang dimiliki PDIP dirasa tidak memungkinkan bila dipasang di tiang bendera sendiri yang terbuat dari bambu. Oleh karena itu, tiang penerangan jalan dipilih menjadi tempat pengibaran bendera partai.

"Itu (tiang listrik) tidak termasuk, jadi pikiran kita kawasan kantor DPD PDIP provinsi DKI Jakarta dan kami punya bendera yang besar-besar, ya kami pasang saja disitu," ungkap Gembong.

Gembong memastikan kader banteng akan langsung mencopot bendera tersebut apabila menyalahi aturan. Menurutnya, PDIP akan selalu taat pada aturan yang ada.

"Kalau diperintahkan dicabut ya kami cabut. Taat azas lah. Kalau itu menyalahi aturan kita harus turunkan ya bakal kita turunkan. Gitu saja kok repot," tutup Gembong.

Untuk informasi, sejumlah bendera berwarna merah berlambang banteng milik PDIP dikibarkan di tiang-tiang listrik di Jalan Supomo hingga Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasangkan bendera itu di puluhan tiang yang ada di sepanjang jalan itu.

Baca Juga: Harga Jasa Seks Avriellya Shaqqila Paling Murah di Antara 100 Model

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI