Andi Arief Polisikan Sekjen PDIP sampai Staf Jokowi

Pebriansyah Ariefana, Walda Marison

Senin, 07 Januari 2019 | 19:47 WIB
Andi Arief Polisikan Sekjen PDIP sampai Staf Jokowi
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus. (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang besar terkait kasus pencemaran nama baik. Lima orang tersebut dituding mencemarkan nama karena menuding Andi Arief menyebarkan berita hoaaks terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Lima pihak yang dilaporkan Andi Arief diantaranya Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW - Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, yang kelima Hasto Kristianto selaku sekjen PDI Perjuangan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.

Laporan tersebut merupakan bentuk respon dari laporan sebelumnya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).

"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin.

Salah satu barang bukti yang dibawa Irwin yakni rekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara stasiun televisi swasta. Dalam rekaman wawancaranya, Ngabalin terang terangan menuduh Andi penyebar Hoax.

"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro TV statement dia menyebutkan bahwa pak andi arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," jelasnya.

Tudingan ini sangat mengusik klienya. Bukan hanya Andi Arief secara pribadi, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.

"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," bebernya.

Kelimanya dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.

baca juga

"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi

Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi

News | Senin, 07 Januari 2019 | 15:36 WIB

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:54 WIB

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Dirjen Bea Cukai Cek Kontainer dari Cina

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Dirjen Bea Cukai Cek Kontainer dari Cina

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:06 WIB

Mau Dipolisikan Andi Arief,  Guntur Romli: Ini Maling Teriak Maling

Mau Dipolisikan Andi Arief, Guntur Romli: Ini Maling Teriak Maling

News | Senin, 07 Januari 2019 | 13:47 WIB

Terkini

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:46 WIB

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 14:38 WIB

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

×