Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka City Disebut Miliki Masalah Utang

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 11 Januari 2019 | 05:40 WIB
Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka City Disebut Miliki Masalah Utang
Haris Prasnastydia, pembunuh Nurhayati di Apartemen Green Pramuka City. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat menyebut pelaku pembunuhan terhadap korban Nurhayati (36) yakni Haris (24) memiliki masalah utang.

"Menurut laporan yang kita terima dari tim sekuriti, memang ada masalah utang piutang," ujar Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Hal tersebut diketahui ketika pihak administrasi Apartemen Green Pramuka City dalam satu waktu pernah didatangi oleh penagih utang yang sedang mencari Haris.

Haris, yang merupakan mantan anggota security Apartemen Green Pramuka City, diketahui tinggal bersama dengan kakak sepupunya di satu unit apartemen tersebut di lantai 27.

Sementara itu, Lusida menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah Harris terlibat hutang dengan salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka City hingga didatangi oleh penagih utang.

"Warga yang mengetahui tempat bertanya ada apa, kemudian kita jelaskan kalau ini masalah internal. Mereka mengerti," ujar dia seperti dilansir Antara.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar reka ulang 19 adegan pembunuhan pelaku Haris yang menewaskan seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati dengan luka tusukan.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1).

Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isak Tangis Ibunda Peluk Foto Adriana Yubelia Noven ke Pemakaman

Isak Tangis Ibunda Peluk Foto Adriana Yubelia Noven ke Pemakaman

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 17:06 WIB

Hasyim Tembak Devi saat Bugil dan Nungging karena Ingin Nikahi Lelaki Lain

Hasyim Tembak Devi saat Bugil dan Nungging karena Ingin Nikahi Lelaki Lain

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:25 WIB

Tewas Telanjang Menungging di Ranjang, Devi Ternyata Ditembak Sang Pacar

Tewas Telanjang Menungging di Ranjang, Devi Ternyata Ditembak Sang Pacar

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 15:54 WIB

Polisi Buru Pelaku Misterius Pembunuh Siswi SMK di Bogor

Polisi Buru Pelaku Misterius Pembunuh Siswi SMK di Bogor

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 11:05 WIB

Temui Keluarga Siswi SMK Korban Pembunuhan, Bima Arya: Ini Sangat Biadap

Temui Keluarga Siswi SMK Korban Pembunuhan, Bima Arya: Ini Sangat Biadap

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 08:20 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB