Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram

Bangun Santoso

Jum'at, 11 Januari 2019 | 08:01 WIB
Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Termohon Peninjauan Kembali Baiq Nuril dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mempersiapkan tanggapannya hingga batas waktu sidang lanjutan yang diagendakan pada Rabu (16/1) pekan depan.

"Dari musyawarah kami (majelis hakim), sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari dalam sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (10/1/2019).

Dalam sidang perdana PK Baiq Nuril yang digelar Pengadilan Negeri Mataram, Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari didampingi anggota hakim Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati.

Untuk Baiq Nuril Maknun, sebagai pihak pemohon PK hadir dalam sidang perdananya dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Yan Mangandar Putra.

Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Kasi Pidana Umun Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.

Majelis hakim menunda sidangnya hingga pekan depan, setelah sebelumnya dalam persidangan perdana pihak termohon meminta waktu untuk persiapan jawaban secara tertulis dari berkas memori PK Baiq Nuril.

"Jadi kita ingin membuat tanggapan dari pihak pemohon secara maksimal, makanya kita minta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun berkas jawaban," kata Agung Faizal.

Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara Baiq Nuril, menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dasar tersebut, pihak Baiq Nuril menyimpulkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah kontradiktif dengan putusan sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh dakwaan.

baca juga

Karena itu dalam berkas memorinya, pihak pemohon meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung, dan membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Aksi Ketujuh, Penjambret Ini Berakhir Diterjang Peluru Petugas

Di Aksi Ketujuh, Penjambret Ini Berakhir Diterjang Peluru Petugas

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 23:08 WIB

Snorkeling di Gili Air, Turis Perempuan Asal Cina Hilang Misterius

Snorkeling di Gili Air, Turis Perempuan Asal Cina Hilang Misterius

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:16 WIB

Mataram Diguncang Gempa 5,7 SR, Banyak Siswa Nangis Saat Ujian

Mataram Diguncang Gempa 5,7 SR, Banyak Siswa Nangis Saat Ujian

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 10:02 WIB

Gempa 5,7 SR Guncang Mataram

Gempa 5,7 SR Guncang Mataram

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 09:13 WIB

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 14:10 WIB

Terkini

Kejagung Sita Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho, Disebut Bagian dari Rp 40 Miliar Tan Kian

Kejagung Sita Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho, Disebut Bagian dari Rp 40 Miliar Tan Kian

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:21 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Tanaman Monstera dan Sirih Gading Menurut Feng Shui Pembawa Hoki, Ini Penjelasannya

Tanaman Monstera dan Sirih Gading Menurut Feng Shui Pembawa Hoki, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:19 WIB

Mengapa Purbaya Ngotot Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN?

Mengapa Purbaya Ngotot Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN?

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:19 WIB

Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi

Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:16 WIB

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:08 WIB

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:06 WIB

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:05 WIB

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 16:04 WIB

×