- Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp5 miliar dari Ferry Boboho pada Agustus 2026 terkait kasus pencucian uang.
- Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang diberikan oleh pengusaha Tan Kian.
- Pemberian dana itu diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya di kejaksaan.
Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Benar, info dari Tim 9,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Anang mengatakan, uang tersebut dikembalikan Ferry Boboho kepada Tim 9 pada Agustus 2026.
Ia juga membenarkan bahwa uang Rp5 miliar yang disita dari Ferry Boboho merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang diberikan oleh pengusaha Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar),” ujar Anang.
Namun, Anang belum menjelaskan apakah uang Rp5 miliar tersebut merupakan upah atau fee terkait dugaan pengurusan perkara Tan Kian dalam kasus PT Asabri dan Jiwasraya.
Menurut Anang, peruntukan uang tersebut akan diungkap oleh tim penyidik dalam persidangan.
“Nanti lah ketika di persidangan diungkap,” jelasnya.
BAP Tan Kian
Sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian beredar di media sosial. Dalam BAP tersebut, Tan Kian disebut merasa terdesak dalam penanganan perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian kemudian dikenalkan oleh seseorang bernama Lucy kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang disebut dapat membantu mengurus perkara di Kejaksaan Agung.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku perkenalannya dengan Ferry Boboho berkaitan dengan upaya agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian juga menyebut uang Rp40 miliar tersebut dapat diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, nama Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin turut disebut dalam BAP tersebut.