Terjerat Prostitusi Online Artis, Mucikari ES Ajukan Penangguhan Penahanan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 12 Januari 2019 | 12:56 WIB
Terjerat Prostitusi Online Artis, Mucikari ES Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka mucikari dari prostitusi online artis di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Tersangka kasus prostitusi online yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska alias ES berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur. Penangguhan tahanan itu atas dasar pasal yang disangkakan yakni Pasal 506 dan 296.

"Atas dasar pasal yang diterapkan ke klien kami yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka kami akan mengajukan penangguhan penahan," ujar kuasa hukum ES, Frangky Desima Waruwu kepada Suara.com, Sabtu (12/1/2019).

Namun untuk saat ini, penangguhan penahanan masih belum bisa dajukan karena dirinya belum menerima surat penetapan tersangka, surat penetapan penahanan, serta surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Karena waktu dan syaratnya belum cukup untuk penangguhan penahanan, maka kami menunggu untuk melengkapinya paling tidak Senin pekan depan kita ajukan," ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memastikan dua mucikari yakni ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menerapakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Sementara itu, terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua tersangka mucikari.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Penampakan Rumah Warga Rancaekek Usai Disapu Angin Puting Beliung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI