KPU Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Paparkan Visi Misi di TV

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 14 Januari 2019 | 14:09 WIB
KPU Kaji Dugaan Pelanggaran  Jokowi Paparkan Visi Misi di TV
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji isi pemaparan visi-misi Calon Presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi yang ditanyangkan di sejumlah stasiun televisi. KPU akan mengkaji guna mengetahui apakah pemaparan visi-misi tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengklaim pihaknya belum melihat secara detil isi dari tayangan pemaparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan di lima setasiun televisi pada Minggu (13/1/2019) kemarin.

"Kita akan bahas itu dengan seluruh komisioner KPU. Kita belum bisa menyampaikan. Saya terus terang, saya belum nonton tayanganya, lah saya kan tentu bisa menjawab kalo saya sudah menyaksikan tayangannya itu kampanye atau bukan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Meski sudah memasuki masa kampanye dan seluruh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diperkenankan untuk melakukan kampanye, namun sebagai penyelenggara pemilu KPU memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur tahapan kampanye agar berjalan tertib.

Wahyu menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 iklan kampanye di media massa baru dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, iklan kampanye di media massa nantinya juga akan difasiltasi oleh KPU.

"Kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik itu sudah kita atur waktunya. Dan nanti akan difasilitasi oleh KPU, itu mulai dari 24 Maret sampe 13 April," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Capres Jokowi memaparkan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TV One, Indosiar, dan NetTV.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemaparan visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye.

Sedangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 pasal 24 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.

Jika merujuk dari aturan tersebut, Jokowi diduga sudah colong start kampanye pemaparan visi misi di media televisi.

Berikut isi Pasal 24 yang tertuang dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018:

Pasal 24

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temui Perangkat Desa, Jokowi: Bapak Ibu Tidak Usah Demo di Istana

Temui Perangkat Desa, Jokowi: Bapak Ibu Tidak Usah Demo di Istana

News | Senin, 14 Januari 2019 | 13:33 WIB

Jika Jokowi dan Prabowo Setuju, Tes Baca Al Quran Akan Dilakukan di Aceh

Jika Jokowi dan Prabowo Setuju, Tes Baca Al Quran Akan Dilakukan di Aceh

News | Senin, 14 Januari 2019 | 13:11 WIB

Jokowi: TGPF Penyiraman Novel Rekomendasi Komnas HAM, Hati-hati

Jokowi: TGPF Penyiraman Novel Rekomendasi Komnas HAM, Hati-hati

News | Senin, 14 Januari 2019 | 12:45 WIB

Bawaslu Rapat Pleno Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi di 5 TV

Bawaslu Rapat Pleno Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi di 5 TV

News | Senin, 14 Januari 2019 | 12:08 WIB

Tak Peduli Hujan, Jokowi Temui Ribuan Perangkat Desa di GBK

Tak Peduli Hujan, Jokowi Temui Ribuan Perangkat Desa di GBK

News | Senin, 14 Januari 2019 | 11:39 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB