Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:48 WIB
Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan
Sejak kejadian pemerkosaan, rumah indekos di Jalan Kedondong Kidul nomor 18 A, Kota Surabaya, Jawa Timur, terlihat sepi tanpa penghuni. Pintu kayu berwarna coklat tua tertutup rapat. Tak ada suara sama sekali yang keluar dari rumah tersebut. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI