Gerindra Bantah, Sebut Ajat Sudrajat yang Dijatuhi Sanksi DKPP Bukan Kader

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 21 Januari 2019 | 18:36 WIB
Gerindra Bantah, Sebut Ajat Sudrajat yang Dijatuhi Sanksi DKPP Bukan Kader
Logo Gerindra

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi yang menyebut anggota KPUD Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, yang dijatuhi sanksi pelanggaran berat lantaran berstatus sebagai kader Partai Gerindra. Dasco menyebut anggota KPU Tangsel yang mendapat sanksi bukanlah kader partai yang diketuai Prabowo Subianto.

Menurut Dasco, dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ajat bukan pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ranting Gerindra. Selain itu, Ajat juga tidak terdaftar sebagai kader.

"Fakta persidangannya adalah yang bersangkutan bukan dewan pengurus di perwakilan cabang. Kemudian dia juga bukan kader," kata Dasco saat dihubungi Suara.com, Senin (21/1/2019).

Meski demikian, Ajat pernah menjalani masa percobaan sebagai tenaga ahli anggota fraksi Partai Gerindra selama tiga bulan, namun Ajat tidak mencantumkannya dalam riwayat hidupnya. Hal itu, kata Dasco, yang menyebabkan DKPP menjatuhi sanksi kepada Ajat.

"Jadi dia nggak cantumkan di riwayat hidup. Nah itu dianggap Bawaslu melanggar pelanggaran berat, dan dia kena teguran berat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ajat Sudradjat dinilai melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.

Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat,” kata Mashudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi

Anggota KPU Tangsel dari Gerindra Disanksi Berat, Begini Kata Timses Jokowi

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:50 WIB

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

News | Senin, 21 Januari 2019 | 14:55 WIB

Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat

Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat

News | Senin, 21 Januari 2019 | 14:32 WIB

Fadli Zon Sebut Edy Rahmayadi Gentleman Setelah Mundur Sebagai Ketum PSSI

Fadli Zon Sebut Edy Rahmayadi Gentleman Setelah Mundur Sebagai Ketum PSSI

News | Senin, 21 Januari 2019 | 10:58 WIB

Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat

Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 16:24 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB