Terbukti Jadi Makelar Anggaran, Eks Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 05:09 WIB
Terbukti Jadi Makelar Anggaran, Eks Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Bui
Ilustrasi

Kedelapan, DID APBN TA 2018 untuk kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan lalu mengajukan DID sebesar Rp 65 miliar. Kementerian Keuangan lalu mengumumkan realisasi anggaran DID TA 2018 kabupaten Tabanan sebesar Rp 51 miliar.

Yaya dan Rifa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sampai batas waktu 30 hari, padahal peneriman itu tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum.

Terkait perkara ini, JPU KPK juga menuntut Amin Santono selama 10 tahun penjara sedangkan Eka Kamaludin selama 5,5 tahun penjara.

Sumber: Antara

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI